Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI mengintensifkan penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja ke Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat substansi regulasi di tengah meningkatnya kompleksitas hubungan hukum lintas negara.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus berdialog dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, guna menghimpun masukan terkait berbagai persoalan hukum lintas negara.
Ketua Pansus RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan bahwa kunjungan ini menjadi langkah awal untuk menjaring masukan secara komprehensif.
“Permasalahan di sini sangat banyak dan kami ingin mendapat masukan sebanyak-banyaknya dari semua pihak,” ujarnya di Bandung, Senin (20/4/2026).
Sejumlah isu yang mencuat meliputi perkawinan antarnegara, alih waris, status anak dari pernikahan campuran, hingga kewenangan pengadilan dalam sengketa lintas yurisdiksi.
Menurut Legislator Gerindra itu, meningkatnya mobilitas global memunculkan berbagai persoalan hukum baru, sehingga diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
RUU HPI telah masuk dalam Prolegnas 2025–2029 dan menjadi prioritas pembahasan. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas negara.
“Yang paling utama adalah kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.