Keberatan Atas Informasi

 

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis Kepada Ketua PPID Partai Gerindra berdasarkan alasan berikut :

1. Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan jika;

a. Penolakan atas permintaan informasi dengan alasan dikecualikan.

b. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.

c. Pengenaan biaya tidak wajar.

d. Penyampaian informasi melebihi batas waktu.

e. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

2. Penyampaian keberatan ditujukan kepada Ketua PPID Partai Gerindra.

3. Penyampaian keberatan dilakukan secara tertulis dan disertai alasan.

4. Formulir penyampaian keberatan (terlampir).

5. PPID Partai Gerindra akan memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

6. Apabila pemohon informasi tetap tidak puas dengan jawaban PPID, maka PPID dapat meminta jawaban kepada Atasan PPID, dan Atasan PPID wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 30 hari kerja.

7. Apabila dengan jawaban Atasan PPID, pemohon informasi belum juga puas atau tidak menerima, maka bisa melakukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.