Permintaan Informasi Publik (e-PPID)

Syarat dan Ketentuan

  • Dengan mengirimkan data pada formulir diatas, maka pemohon menyatakan bahwa data tersebut adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyetujui syarat dan ketentuan pada formulir ini.
  • Segala bentuk pelanggaran termasuk manipulasi data akan diproses sesuai  undang-undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. 
  • Data yang telah diproses akan disimpan sebagai arsip oleh pihak PPID.
  • Waktu penyelesaian permohonan dilaksanakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID. 
  • Pemberitahuan yang akan dikirimkan meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu yang berisikan informasi yang diminta berada pada penguasanya atau tidak.
  • PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja.