Dengan mengirimkan data pada formulir diatas, maka pemohon menyatakan bahwa data tersebut adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyetujui syarat dan ketentuan pada formulir ini.
Segala bentuk pelanggaran termasuk manipulasi data akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Data yang telah diproses akan disimpan sebagai arsip oleh pihak PPID.
Waktu penyelesaian permohonan dilaksanakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
Pemberitahuan yang akan dikirimkan meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu yang berisikan informasi yang diminta berada pada penguasanya atau tidak.
PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja.