Syarat dan Ketentuan
- Dengan mengirimkan data pada formulir diatas, maka pemohon menyatakan bahwa data tersebut adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyetujui syarat dan ketentuan pada formulir ini.
- Segala bentuk pelanggaran termasuk manipulasi data akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
- Data yang telah diproses akan disimpan sebagai arsip oleh pihak PPID.
- Waktu penyelesaian permohonan dilaksanakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
- Pemberitahuan yang akan dikirimkan meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu yang berisikan informasi yang diminta berada pada penguasanya atau tidak.
- PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja.