Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum serta pertahanan dan keamanan nasional untuk mewujudkan cita-cita nasional.
Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik partai.
Memperjuangkan kebijakan politik partai menjadi kebijakan politik penyelenggara negara.
Mempersiapkan kader-kader Partai terbaik dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan.
Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa serta bebas dari segala bentuk korupsi, penyelenggaraan kekuasaan politik.
Fungsi :
Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa.
Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Menghimpun dan merumuskan dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat untuk membangun masyarakat Pancasila.
Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mempertahankan, mengemban, mengamalkan dan membela Pancasila
Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran politik rakyat
Menyiapkan kader-kader pemimpin politik bangsa dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, integritas dan akseptabilitas dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.