Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan substansi DIM nomor 53 dalam Rapat Panja RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang menetapkan batas minimal usia pekerja rumah tangga adalah 18 tahun.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa batas usia tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur.
“Mulai hari ini setelah undang-undang ini berlaku, usia minimal pekerja rumah tangga harus 18 tahun. Setuju?” ujarnya dalam rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, Baleg juga mempertimbangkan kondisi di lapangan yang masih ditemukan pekerja rumah tangga di bawah umur. Untuk itu, disepakati pengaturan dalam ketentuan peralihan.
Dalam ketentuan tersebut, pekerja rumah tangga di bawah 18 tahun hanya diperbolehkan jika sudah menikah. Sementara bagi yang belum menikah, akan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi pekerja rumah tangga di bawah umur, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
“Mulai sekarang kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur, karena pasalnya sudah jelas,” tegasnya.