Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“RUU Masyarakat Adat merupakan usulan DPR yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Karena itu, kami ingin memastikan substansi yang diatur benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah,” ujar Bob Hasan usai mengikuti kunjungan kerja Baleg DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).
Menurut Bob, masyarakat adat hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan atas hak-hak komunal yang dimiliki secara turun-temurun, termasuk hak atas tanah ulayat, wilayah adat, budaya, dan sumber daya alam. Kondisi tersebut kerap memicu konflik yang perlu mendapat perhatian serius.
Untuk menyempurnakan substansi RUU, Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah yang memiliki karakteristik masyarakat adat yang kuat, termasuk Kalimantan Barat. Langkah tersebut dilakukan guna menyerap aspirasi dan memperoleh masukan langsung dari pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.
“Penyusunan RUU ini harus berangkat dari kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, masukan dari daerah menjadi sangat penting,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Baleg menggali berbagai isu strategis terkait masyarakat adat, mulai dari mekanisme pengakuan dan perlindungan hak adat, pola hukum adat yang berlaku, penyelesaian sengketa tanah ulayat dan sumber daya alam, hingga peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat adat.
Bob menilai Kalimantan Barat memiliki keragaman masyarakat adat yang dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif. Berbagai masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan materi muatan RUU Masyarakat Adat.
Ia juga menegaskan komitmen Baleg DPR RI untuk mengedepankan prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat adat, pemerintah daerah, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan.
“Kami berkomitmen membuka ruang partisipasi yang luas agar RUU Masyarakat Adat benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang kuat,” pungkasnya.