DPP Partai Gerindra telah menerima Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 18.213.965.500. Dana tersebut telah digunakan dengan memprioritaskan untuk:

  • Kegiatan Pendidikan Politik sebesar Rp. 16.051.586.740 atau 88,13%

  • Kegiatan Operasional Sekretariat sebesar Rp. 2.162.378.760 atau 11,87%

Penggunaan dana tersebut menunjukkan bahwa DPP Partai Gerindra telah mengalokasikan sebagian besar bantuan keuangan untuk mendukung pendidikan politik sesuai dengan fungsi dan tugas partai. Berdasarkan realisasi dan proporsi penggunaan anggaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan dan pelaporan Banparpol Partai Gerindra TA 2024 telah mengikuti ketentuan dan kriteria dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.