Partai Gerindra didirikan sebagai badan hukum partai politik yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Terkait dengan asas transparansi yang menjadi komitmen Partai Gerindra, maka sebagai badan hukum publik adalah suatu kewajiban bagi Partai Gerindra untuk memberikan informasi terhadap jati diri, program, laporan kegiatan, serta rencana strategis yang akan dilakukan di masa yang akan datang.
Dengan disahkannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengharuskan semua Badan Publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Partai Gerindra sesuai dengan komitmennya pada masyarakat dalam rangka menaati UU tersebut, membentuk struktur PPID Partai Gerindra yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 06-0094/Kpts/DPP-GERINDRA/2017, yang di dalamnya terdapat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai GERINDRA).
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID Partai Gerindra berkomitmen untuk melayani permintaan informasi seperti; Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan Informasi dan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa. Partai Gerindra telah menyusun tata cara pelayanan yang tersusun dalam SOP PPID, termasuk di dalamnya juklak dan juknis PPID DPP Partai Gerindra.
Hal ini merupakan komitmen Partai Gerindra untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Partai Gerindra akan terus berupaya mempermudah memenuhi informasi publik sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Partai Gerindra akan memberikan data-data valid yang dibutuhkan oleh pemohon. Partai Gerindra juga akan terus memberikan pelayanan pemberian informasi yang profesional, cepat dan tanpa dipungut biaya.
Tugas dan Fungsi PPID
Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra No.06-0094/KPTS/DPP-GERINDRA/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Data DPP Partai Gerindra (PPID DPP Partai Gerindra).
Partai Gerindra berkomitmen untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka kami PPID DPP Partai Gerindra memberikan beberapa informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya:
Fungsi:
Tugas:
Visi dan Misi PPID
Visi:
Menjadi pengelola dan pelayanan informasi Partai Gerindra yang andal dan professional, berlandaskan semangat Transparansi dan akuntabilitas untuk terwujudnya Partai Gerindra sebagai partai terbesar di Indonesia.
Misi:
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID Partai Gerindra diangkat dan disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Partai Gerindra bertanggung jawab untuk menyediakan, mengumumkan, mempublikasikan, dan memberikan layanan informasi publik yang menjunjung tinggi transparansi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen, PPID Partai Gerindra senantiasa mendorong terciptanya akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada publik. Atas dedikasi tersebut, Partai Gerindra memperoleh penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Partai Politik Paling Inovatif dan Informatif.
Untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik, PPID Partai Gerindra menyediakan beberapa kanal layanan, antara lain melalui website resmi www.gerindra.id, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Website ini dilengkapi dengan berbagai fitur, seperti:
Chatbot Asisten (Mas Gar AI), yang memudahkan pemohon dalam mencari data hanya dengan mengajukan pertanyaan.
Profil, sejarah, dan visi misi Partai Gerindra.
Berita Gerindra, yang menyajikan informasi terkini mengenai perjuangan kader Partai Gerindra di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, maupun kota di seluruh Indonesia.
Informasi publik, mencakup laporan keuangan partai, keputusan-keputusan partai, alamat kantor partai di daerah, daftar anggota dewan dari Partai Gerindra, hingga laporan kekayaan pejabat negara yang berasal dari pimpinan Partai Gerindra.
Selain itu, PPID Partai Gerindra juga menerima permintaan layanan informasi melalui email resmi: ppid@gerindra.id. Guna meningkatkan kemudahan pelayanan, disediakan pula layanan PPID One Stop Service (POSS) yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0812-8005-9695, dengan format pengajuan meliputi:
Nama lengkap
Alamat sesuai KTP/domisili
Nomor telepon aktif
Alamat email aktif
Asal instansi, lembaga, atau perorangan
Jenis informasi yang diminta
Alasan atau tujuan permintaan informasi
Data diri dan permohonan informasi yang masuk akan dicatat ke dalam sistem database PPID untuk selanjutnya dijadwalkan sesi wawancara, baik secara langsung dengan pejabat Partai Gerindra maupun melalui Zoom Meeting.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permintaan informasi secara tatap muka, dapat langsung mengunjungi Sekretariat PPID Partai Gerindra yang beralamat di:
Lantai 3, Kantor DPP Partai Gerindra, Jalan Harsono RM Nomor 54, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Layanan dibuka pada hari Senin sampai Jumat, pukul 09.00–16.00 WIB. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP dan mengisi daftar permintaan informasi yang dibutuhkan.
Setiap permohonan akan diproses dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja sejak tanggal permohonan. Jika diperlukan, PPID dapat melakukan perpanjangan waktu paling lama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
Informasi yang diminta akan dikirimkan melalui alamat email atau nomor WhatsApp pemohon dalam bentuk dokumen PDF, atau dalam bentuk hard copy yang dikirimkan ke alamat pemohon melalui jasa kurir resmi.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang inklusif, PPID Partai Gerindra juga membuka layanan khusus bagi kawan-kawan disabilitas, dengan menyediakan fasilitas ramah disabilitas, brosur informasi dalam bentuk braille, serta staf khusus untuk membantu komunikasi dan pendampingan bagi pemohon disabilitas.
Lebih lanjut, masyarakat yang ingin mengetahui perjuangan dan aktivitas kader Partai Gerindra di seluruh Indonesia dapat mengakses kanal resmi media sosial Partai Gerindra melalui Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, dan YouTube, yang tersedia 24 jam dalam seminggu.
Dengan berbagai inovasi dan kolaborasi ini, PPID Partai Gerindra berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik yang mudah, cepat, profesional, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan amanat undang-undang dan prinsip-prinsip demokrasi.