Profil PPID Partai Gerindra

Partai Gerindra didirikan sebagai badan hukum partai politik yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Terkait dengan asas transparansi yang menjadi komitmen Partai Gerindra, maka sebagai badan hukum publik adalah suatu kewajiban bagi Partai Gerindra untuk memberikan informasi terhadap jati diri, program, laporan kegiatan, serta rencana strategis yang akan dilakukan di masa yang akan datang.

Dengan disahkannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengharuskan semua Badan Publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Partai Gerindra sesuai dengan komitmennya pada masyarakat dalam rangka menaati UU tersebut, membentuk struktur PPID Partai Gerindra yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 06-0094/Kpts/DPP-GERINDRA/2017, yang di dalamnya terdapat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai GERINDRA).

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID Partai Gerindra berkomitmen untuk melayani permintaan informasi seperti; Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan Informasi dan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa. Partai Gerindra telah menyusun tata cara pelayanan yang tersusun dalam SOP PPID, termasuk di dalamnya juklak dan juknis PPID DPP Partai Gerindra.

Hal ini merupakan komitmen Partai Gerindra untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Partai Gerindra akan terus berupaya mempermudah memenuhi informasi publik sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Partai Gerindra akan memberikan data-data valid yang dibutuhkan oleh pemohon. Partai Gerindra juga akan terus memberikan pelayanan pemberian informasi yang profesional, cepat dan tanpa dipungut biaya.

Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi PPID

Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra No.06-0094/KPTS/DPP-GERINDRA/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Data DPP Partai Gerindra (PPID DPP Partai Gerindra).

 

Partai Gerindra berkomitmen untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka kami PPID DPP Partai Gerindra memberikan beberapa informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya:

 

Fungsi:

  1. Fungsi PPID DPP Partai Gerindra adalah mengelola informasi dan data administrasi tentang organisasi, keanggotaan, kepengurusan, keuangan dan surat menyurat partai Gerindra di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang, dengan meliputi tugas sebagai berikut:

Tugas:

  1. Pencatatan informasi dan data yang berkaitan dengan Partai Gerindra di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
  2. Menyampaikan informasi dan data kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi;
  3. Penyampaian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  4. Penyampaian informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  5. Penyampaian informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat.

Visi dan Misi PPID

Visi:

Menjadi pengelola dan pelayanan informasi Partai Gerindra yang andal dan professional, berlandaskan semangat Transparansi dan akuntabilitas untuk terwujudnya Partai Gerindra sebagai partai terbesar di Indonesia.

 

Misi:

  1. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
  2. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan akurat.
  3. Memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
  4. Mengembangkan profesionalisme pengelolaan dokumentasi dan informasi untuk kemajuan Partai Gerindra.