Mekanisme Penelesaian Sengketa Informasi.
1. PPID akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
a. PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak.
b. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Tim Kerja yang terkait paling lama 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID.
c. Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
d. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
2. PPD akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
a. PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi.
b. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Tim Kerja yang terkait paling lama 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID.
c. Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
d. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
3. Penyelesaian sengketa informasi:
a. PPID menviapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi
b. PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID.
c. Pada sat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.