Tugas & Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra No.06-0094/KPTS/DPP-GERINDRA/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Data DPP Partai Gerindra (PPID DPP Partai Gerindra).

Partai Gerindra berkomitmen untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka kami PPID DPP Partai Gerindra memberikan beberapa informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya:

Fungsi:

Fungsi PPID DPP Partai Gerindra adalah mengelola informasi dan data administrasi tentang organisasi, keanggotaan, kepengurusan, keuangan dan surat menyurat partai Gerindra di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang, dengan meliputi tugas sebagai berikut:

Tugas:

  1. Pencatatan informasi dan data yang berkaitan dengan Partai Gerindra di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
  2. Menyampaikan informasi dan data kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi;
  3. Penyampaian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  4. Penyampaian informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  5. Penyampaian informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat.