SOP Pengelolaan Permintaan Informasi



SOP PENGELOLAAN PERMOHONAN INFORMASI

AZAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Transparansi

Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

Akuntabilitas

Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.

Kondisional

Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

Partisipatif

Mendorong perang serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.

Kesamaan Hak

Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Penyelenggara pelayanan informasi publik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus memiliki standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai acuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi. Adapun standar pelayanan informasi publik sebagai berikut:

Operasional Pelayanan Informasi Publik

Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office.

Front Office meliputi:

  • Help Desk layanan langsung.
  • Help Desk layanan via media (website dan sosial media).

Back Office meliputi:

  • Bidang Pelayanan Informasi dan helpdesk.
  • Bidang Penyediaan Informasi kesekretariatan.
  • Bidang Penyediaan informasi data keuangan.
  • Bidang kordinasi PPID Provinsi dan Cabang Serta Penyelesaian Sengketa.
  • Bidang penyediaan informasi sosial media dan website.

DESK INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon,email, dan website.

TEMPAT DAN WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan tempat pemberian pelayanan informasi publik di Sekretariat PPID yang berkedudukan di DPP Partai Gerindra lt. 3, Jl. RM Harsono 54, Jakarta Selatan.

Pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu:

Senin – Kamis            : 09.00 – 15.00 WIB

Istirahat                       : 12.00 – 13.00 WIB

Jumat                          : 09.00 – 15.00 WIB

Istirahat                       : 11.00 – 13.00 WIB

Permohonan via website dapat dilakukan di luar hari kerja, tetapi akan diproses Pelayanan Informasi Publik pada hari kerja.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

  1. Pemohon informasi datang ke tempat pelayanan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi serta melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.
  6. Petugas membukukan dan mencatat proses permohonan sampai dengan penyelesaian informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi.

CARA MEMPEROLEH INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi, melalui:

Website atau Email

Masyarakat dapat melihat atau mendownload informasi publik yang ada di website www.gerindra.id  atau mengirimkan email permintaan informasi ke alamat [email protected].

Telepon atau Fax

Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon 0812 8447 2525 – 021 7892377 atau mengirimkan fax ke nomor 021 7892377.

Pos

Mengirimkam surat melalui jasa pos, ditujukan kepada PPID Partai Gerindra dengan alamat: Jl. Harsono RM no 54. RT 4/ Rw 8, Ragunan, Pasar Minggu. Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.

Langsung

Datang langsung ke Helpdesk PPID DPP Partai Gerindra Lt. 3 . Dengan alamat: Jl. Harsono Rm no 54. RT 4/ Rw 8, Ragunan, Pasar Minggu. Jakarta Selatan, daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu yang berisikan informasi yang diminta berada pada penguasanya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan dilakukan secara langsung, melalui email, fax, atau jasa pos.
  4. Jika permohonan informasi diterima maka pada surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, serta biaya apabila diperlukan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan penolakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

BIAYA TARIF

Untuk menyediakan informasi publik PPID Partai Gerindra tidak memungut biaya (gratis).