Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panja RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama pemerintah menyepakati pengaturan jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam kesepakatan tersebut, iuran jaminan kesehatan PRT non-PBI ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa mekanisme ini tetap mengacu pada sistem dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), di mana pekerja yang tergolong fakir akan masuk dalam skema PBI.

“Status PBI itu diketahui antara pemberi dan penerima kerja. Artinya, semua kembali pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang menjadi dasar kepastian hukum,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Pemerintah menambahkan, pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan dilakukan langsung oleh pemberi kerja untuk memastikan perlindungan bagi PRT.

Jika dalam prosesnya PRT teridentifikasi sebagai penerima PBI, maka iuran akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Dengan demikian, tidak akan terjadi duplikasi pembayaran dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Tidak mungkin ada pembayaran ganda dalam satu NIK,” tegas perwakilan pemerintah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp