Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan menyepakati untuk membawanya ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah menyatakan setuju agar RUU PPRT dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dasco kemudian meminta persetujuan forum untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.

“Apakah RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut untuk disahkan?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. RUU ini mencakup 12 bab dan 37 pasal.

Beberapa poin penting yang diatur antara lain hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, larangan pemotongan upah oleh penyalur, serta kewajiban pelatihan bagi calon pekerja.

Dengan disepakatinya di tingkat I, RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026) untuk pengambilan keputusan akhir.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp