Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Sabtu (26/04/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi serta masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar perlindungan terhadap korban dan saksi dapat lebih dimaksimalkan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah. Salah satu fokus utama adalah memperkuat peran dan keberadaan LPSK.

“Ya, kita tadi sudah mendapat banyak masukan. Menurut kawan-kawan di daerah Jawa Timur, LPSK harus semakin diperkuat. Peran mereka sangat penting dan mereka hadir untuk masyarakat. Maka, kita harus mendukung mereka. Kami juga mendapat masukan terkait sinkronisasi dengan UU KUHAP. Komisi XIII berkomitmen untuk merevisi UU ini, apalagi ini sudah masuk dalam prolegnas 2025,” jelas Sugiat.

Sugiat menambahkan bahwa ada dua isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut. Pertama adalah perluasan cakupan kasus yang ditangani oleh LPSK. LPSK tidak hanya diharapkan menangani kasus tindak pidana kekerasan, tetapi juga kasus-kasus lain seperti kejahatan lingkungan, ketenagakerjaan, hingga kejahatan berbasis teknologi informasi.

“Tadi ada masukan bahwa bukan hanya tindak pidana kekerasan saja. Semoga kedepannya, LPSK bisa menangani kasus-kasus lainnya seperti kasus lingkungan, ketenagakerjaan, atau kasus-kasus IT. Tentu ini akan kami masukkan dalam revisi UU ini,” ujar Sugiat.

Isu kedua yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan LPSK. Komisi XIII mendorong agar LPSK dapat memperluas jangkauannya hingga ke tingkat daerah, agar kehadirannya dapat lebih dirasakan oleh masyarakat.

“Kami berharap setelah revisi ini disahkan, LPSK bisa membuka kantor-kantor di wilayah lain, tidak hanya terpusat di pusat,” tambahnya.

Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban agar lembaga ini semakin kuat dan efektif dalam menjalankan tugasnya melindungi hak-hak saksi dan korban di seluruh Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp