Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, menyoroti sejumlah aspek dalam pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), mulai dari skema kuota jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), hingga seleksi mandiri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja SPMB Komisi X DPR RI bersama Kemdiktisaintek, Dirjen Dikti, Sekretariat Jenderal, dan Panitia SNPMB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026), La Tinro menyoroti potensi multitafsir dalam pengaturan kuota penerimaan mahasiswa baru.
Menurutnya, penggunaan istilah kuota minimum pada jalur SNBP berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu fleksibel di perguruan tinggi.
“Kalau dikatakan minimum 20 persen, jadi boleh SNBP itu sampai 100 persen. Berarti kalau dia 100 persen, tidak ada lagi yang bisa diterima melalui SNBT maupun jalur mandiri,” ujarnya.
Karena itu, La Tinro mengusulkan agar kuota penerimaan diatur lebih tegas dalam bentuk rentang persentase. Misalnya, kuota SNBP ditetapkan antara 20–50 persen dan seleksi mandiri dibatasi maksimal 30 persen, sehingga tidak menimbulkan perbedaan interpretasi antara perguruan tinggi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kepastian waktu pengumuman hasil seleksi SNPMB. Menurutnya, kejelasan jadwal pengumuman penting untuk memberikan kepastian bagi peserta dan orang tua calon mahasiswa.
“Setelah ujian SNBT selesai, berapa jam atau berapa hari kemudian hasilnya diumumkan?” katanya.
Legislator Gerindra itu juga turut menyoroti tingginya jumlah peserta yang tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lulus seleksi. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat sekitar 60.331 peserta yang tidak mendaftar ulang.
Ia menilai data tersebut perlu dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui faktor penyebabnya, apakah karena memilih kampus lain, terkendala biaya, atau alasan lainnya. Menurutnya, evaluasi terhadap kondisi tersebut penting untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru ke depan.