Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengungkapkan kekesalannya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja Komisi XII, Rabu (12/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menegaskan bahwa pelanggaran hukum dan kebijakan lingkungan di KEK Lido harus segera ditindaklanjuti.

“Menteri Lingkungan Hidup sudah datang ke KEK Lido, namun MNC Land masih mengabaikan keputusan untuk menyegel. Kami pun bersama Deputi Gakkum segel tiga lokasi, termasuk hotel, lapangan bola, dan pembangunan vila yang mengakibatkan pendangkalan,” ujar Bambang.

Bambang mengecam aksi MNC Land sebagai bentuk arogansi terhadap negara dan hukum Indonesia. Ia juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama MNC Land mengakui tidak memiliki AMDAL, meskipun perusahaan lain sudah memiliki AMDAL.

“MNC Land tampaknya merasa kebal hukum. Apakah mereka kekuatan besar yang bisa melawan negara?” tegas Bambang.

Bambang juga menyatakan bahwa Komisi XII akan memanggil manajemen MNC Land minggu depan untuk klarifikasi. Jika tidak hadir, Komisi XII akan menggunakan hak paksa untuk memanggil mereka.

Legislator Gerindra ini meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin lingkungan bagi MNC Land terkait pelanggaran di KEK Lido.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp