Habiburokhman bersama dengan Anggota DPR RI Komisi III berencana akan menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk khusus membahas vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Bukan hanya menandai KY, Komisi III DPR Ri juga turut mengundang Mahkamah Agung dalam membahas perkara ini.
“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusu dengan KY,” pungkas Habiburokhman, Jakarta, Senin (29/7/2024).
“Dan kami juga mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini,” tambahnya.
Komisi III DPR RI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban serta saksi.
“Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti. Ronald yang diketahui sebagai anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Malah hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.