Dalam rapat tertutup selama sekitar tiga jam dengan jajaran aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI membahas beberapa aspek penanganan kasus hukum di Yogyakarta, termasuk kasus mafia tanah yang menyasar Tanah Kas Desa (TKD) yang bersumber dari Sultan Ground.
Wihadi Wiyanto, Ketua Tim Rombongan Komisi III DPR RI, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejati DIY, yang sigap menangani kasus mafia tanah tersebut.
“Di antara isu yang kami soroti adalah praktik mafia tanah di DIY,” ujar Wihadi, Senin (29/7/2024).
Sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi menambahkan bahwa aparat penegak hukum telah berkomitmen untuk menangani kasus mafia tanah hingga tuntas.
“Permasalahan mafia tanah mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum di DIY,” ucap Wihadi.
Yogyakarta, yang merupakan kota dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan predikat sebagai Kota Pendidikan, menjadi lokasi yang menarik untuk investasi tanah dan properti.
“Pak Kapolda dan Ibu Kajati juga akan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan memberikan perhatian khusus pada kasus mafia tanah,” katanya.
Selain itu, kunjungan kerja Komisi III DPR RI, yang terdiri dari 10 anggota dewan, juga mencakup pembahasan tentang lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) yang cukup signifikan di Yogyakarta. Berdasarkan data perlintasan WNA tahun 2024 dari pihak imigrasi, kedatangan WNA mencapai 40.334 orang dan keberangkatan 33.297 orang. Komisi III meminta agar seluruh aparat penegak hukum mewaspadai peningkatan lalu lintas WNA ini.