Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menilai bahwa Indonesia saat ini berada dalam keadaan darurat terkait judi online. Ia mengungkapkan bahwa praktik perjudian daring yang masif dan merajalela telah menyebabkan peningkatan perilaku kriminal turunan, seperti kasus bunuh diri dan pembunuhan.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024, angka tersebut sudah menyentuh Rp 100 triliun. Selain itu, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar oleh Polri pada Juli-September 2022, sebanyak 1.125 di antaranya merupakan kasus judi daring.
Wihadi menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online harus fokus pada akar permasalahan, bukan hanya pada aspek permukaan atau residu. Ia mengungkapkan komitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengatasi masalah ini.
“Pemberantasan judi online harus lebih dari sekadar menangani kasus yang muncul di permukaan. Tim siber dari Polda DIY diharapkan akan terus bekerja untuk menangkap pelaku judi online di Yogyakarta,” kata Wihadi Wiyanto, Selasa (29/7/2024).
Wihadi, menilai bahwa di Yogyakarta masalah perjudian daring sering kali bukan terletak pada bandar, melainkan pada para pelaku yang terpaksa terlibat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Masalahnya seringkali bukan pada bandarnya, melainkan pada pelaku-pelaku yang banyak di antaranya terpaksa terjun ke dunia judi untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Biasanya, pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) memiliki keterkaitan, dengan bandarnya seringkali sama,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa perhatian terhadap masalah ini harus mencakup seluruh Indonesia, bukan hanya di DIY. Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, DPR RI telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini direncanakan akan menggunakan strategi yang mencakup pencegahan dan penindakan terhadap seluruh akses, baik dari sisi masuk maupun keluarnya.