Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti masih rendahnya layanan air bersih yang membuat masyarakat bergantung pada air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, kondisi tersebut terjadi bukan karena pilihan masyarakat, melainkan karena layanan air minum publik belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan warga.
“Air minum seharusnya bisa dipenuhi dari layanan PDAM. Namun hingga saat ini cakupannya masih terbatas dan belum mampu melayani seluruh masyarakat,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI bersama BPOM dan BPKN di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Bambang menjelaskan cakupan layanan PDAM saat ini masih berkisar antara 20 hingga 60 persen dari jumlah penduduk. Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah negara maju yang telah mampu menyediakan air minum layak konsumsi langsung dari keran dengan harga terjangkau. Akibatnya, masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan ekonomi masih bergantung pada AMDK untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi AMDK. Menurutnya, produk AMDK yang diangkut menggunakan truk sering kali terpapar panas dalam waktu lama, terutama saat terjadi antrian panjang di jalur penyeberangan, namun belum terlihat adanya pengawasan yang memadai terhadap kondisi tersebut.
“Distribusi AMDK juga perlu diawasi secara ketat. Produk yang sampai ke masyarakat harus dipastikan tetap aman dan memenuhi standar kualitas,” tegasnya.
Pejuang Politik Gerindra itu turut mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan sertifikasi yang berlaku saat ini. Ia menilai perlu ada penyederhanaan regulasi agar tidak menambah beban biaya produksi yang pada akhirnya berdampak pada harga jual kepada konsumen.
“Air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu pemerintah perlu memastikan kualitas, keamanan, sekaligus keterjangkauan harganya,” katanya.
Dalam rapat yang sama, BPOM memaparkan hasil pengawasan AMDK tahun 2025 yang menunjukkan masih adanya sejumlah sarana produksi yang belum memenuhi ketentuan. Temuan tersebut antara lain terkait penerapan higiene dan sanitasi yang belum optimal, kondisi lingkungan produksi, serta sistem pengendalian mutu yang perlu ditingkatkan.
Sementara itu, BPKN menyampaikan hasil pemantauan terkait penggunaan galon air minum yang telah beredar dalam jangka waktu cukup lama. Karena itu, BPKN mendorong penguatan standar mutu dan perlindungan konsumen, termasuk peningkatan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di berbagai daerah.
Bambang menegaskan bahwa pengawasan terhadap kualitas air minum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan konsumen. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna.