Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan regulasi kehutanan nasional.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Panja RUU Kehutanan berdialog langsung dengan perwakilan masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku usaha, pemerintah daerah, serta berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mengatakan diskusi berlangsung dinamis dan menghasilkan banyak masukan strategis yang akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan. Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah perlunya memperkuat aspek sosial dalam tata kelola kehutanan nasional.
“Dialognya sangat hidup. Banyak masukan yang konstruktif dan tajam. Salah satu hal yang paling banyak disampaikan adalah agar undang-undang ini lebih memberi perhatian pada aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya berfokus pada aspek teknis sebagaimana selama ini,” ujar Darori usai pertemuan.
Darori juga menyoroti kondisi pengelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Perhutani. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan perlu memperoleh akses yang lebih besar terhadap manfaat ekonomi melalui penguatan program perhutanan sosial.
Ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan desa yang berada di sekitar kawasan hutan dan memiliki potensi untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar apabila diberikan ruang partisipasi yang memadai dalam pengelolaan hutan.
“Kami mengusulkan agar hasil perhutanan sosial dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Skema yang kami dorong adalah 70 persen untuk rakyat, 20 persen untuk Perhutani sebagai pengelola kawasan, dan 10 persen untuk kas desa,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII tersebut.
Selain persoalan perhutanan sosial, Darori juga menyoroti kondisi sebagian besar Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang saat ini sudah tidak lagi beroperasi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi momentum untuk menata kembali pengelolaan kawasan hutan agar lebih berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat sekitar.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Dalam pembahasan revisi UU Kehutanan, Darori juga menekankan pentingnya penguatan sistem inventarisasi hutan serta penataan batas kawasan yang hingga kini masih menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
Menurutnya, proses inventarisasi tidak cukup hanya mengandalkan data peta, tetapi juga harus didukung dengan verifikasi langsung di lapangan agar menghasilkan data yang akurat dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat.
“Inventarisasi tidak bisa hanya berdasarkan peta. Harus ada pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil kawasan hutan, apakah merupakan kawasan konservasi, produksi, atau bahkan sudah mengalami kerusakan. Data yang akurat sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat,” ucapnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga mendorong agar revisi UU Kehutanan memuat skema pendanaan yang lebih kuat untuk mendukung program konservasi dan rehabilitasi hutan. Menurutnya, berbagai pengalaman negara lain dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.
Darori menambahkan, Panja Komisi IV DPR RI menargetkan pembahasan RUU Kehutanan dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab berbagai tantangan sektor kehutanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Revisi undang-undang ini harus mampu memperkuat tata kelola kehutanan nasional secara berkelanjutan dan inklusif. Tujuan utamanya jelas, yaitu mewujudkan hutan yang tetap lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Prinsip itu yang harus menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi ini,” pungkasnya.