Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong penguatan infrastruktur digital di lingkungan peradilan guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, transformasi digital yang tengah dilakukan Mahkamah Agung (MA) perlu didukung dengan anggaran yang memadai agar dapat berjalan optimal hingga ke daerah.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan layanan dan administrasi peradilan berbasis digital. Habiburokhman menilai persoalan jaringan internet dan sistem aplikasi harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebutuhan anggaran Mahkamah Agung ke depan.
“Jadi, sistem jaringan ini yang tadinya untuk mempermudah dan membuat lebih murah proses yang tadinya dilakukan harus secara fisik, ternyata mungkin karena tidak di-support anggaran yang maksimal. Kualitas jaringannya bermasalah,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung dan Sekretaris Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ia mencontohkan masih adanya hambatan dalam implementasi sistem digital peradilan, salah satunya yang terlihat dalam kasus Amsal Sitepu beberapa waktu lalu. Menurutnya, kendala teknis semacam itu dapat mengurangi efektivitas pelayanan yang seharusnya menjadi lebih cepat dan efisien melalui pemanfaatan teknologi.
Selain itu, Habiburokhman mengaku menerima berbagai masukan dari para hakim di daerah terkait keterbatasan fasilitas teknologi informasi. Beberapa pengadilan bahkan masih menghadapi kendala konektivitas internet yang berdampak pada kelancaran persidangan.
“Katanya kadang-kadang mereka harus sidang itu menunggu giliran. Karena hanya ada satu ruangan yang koneksi internetnya memadai. Sementara yang lainnya tidak memadai. Jadi harus bergiliran, padahal ruang sidangnya mungkin ada lima atau enam ruang sidang,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Karena itu, Komisi III DPR RI menyatakan siap mendukung penguatan anggaran Mahkamah Agung yang diarahkan untuk peningkatan infrastruktur digital. Habiburokhman menilai investasi pada sistem teknologi informasi akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pencari keadilan.
“Saya akan sampaikan ke teman-teman di Banggar juga memang paling penting support di situ. Karena saya pikir kalau dengan anggaran yang maksimal, itu bisa sangat membantu, termasuk pada akhirnya membantu masyarakat yang mencari keadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa digitalisasi peradilan perlu diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap proses hukum. Salah satu langkah strategis yang dapat dioptimalkan adalah pelaksanaan sidang jarak jauh yang memungkinkan partisipasi lebih luas tanpa terkendala jarak maupun biaya.
“Karena sebenarnya kalau sidang jarak jauh itu dimaksimalkan, saya pikir akan lebih besar partisipasi masyarakat,” pungkasnya.