Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mendorong penguatan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penerapan konsep *bill cost estimation* atau estimasi biaya pembentukan undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses legislasi berjalan lebih terencana, efisien, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang memiliki konsekuensi biaya yang perlu diperhitungkan sejak awal. Biaya tersebut tidak hanya mencakup penyusunan naskah regulasi, tetapi juga penelitian, perumusan substansi, hingga pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna.

“Setiap pembentukan perundang-undangan tentu memiliki biaya. Mulai dari penelitian, perumusan, sampai proses meaningful public participation. Semua itu menimbulkan anggaran yang tidak bisa dikesampingkan karena sangat menentukan kualitas proses pembentukan undang-undang,” ujar Bob Hasan usai membuka seminar bertajuk *Bill Cost Estimation dalam Pembentukan Undang-Undang* di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bob, konsep *bill cost estimation* bukan untuk menentukan nilai pasti biaya sebuah undang-undang, melainkan sebagai instrumen untuk mengukur dan memperkirakan kebutuhan sumber daya dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.

Ia menjelaskan, kebutuhan biaya akan berbeda sesuai karakteristik RUU yang dibahas. RUU yang hanya merevisi beberapa pasal tentu membutuhkan sumber daya yang berbeda dibandingkan RUU yang mengubah sebagian besar materi atau membentuk undang-undang baru.

“Ketika proses ini disusun secara terencana, tingkat efisiensi biaya akan menjadi bagian penting untuk mendukung keberhasilan pembentukan undang-undang. Pada akhirnya, kualitas undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan kebutuhan bangsa,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Bob menilai penerapan *bill cost estimation* dapat menjadi dasar untuk mengelompokkan RUU berdasarkan tingkat kompleksitas pembahasannya. Dengan demikian, kebutuhan anggaran dan sumber daya dapat disusun secara lebih akurat dan terukur.

Ia berharap kajian yang sedang dilakukan Baleg dapat menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam proses pembentukan undang-undang. Hasilnya diharapkan menjadi acuan penting dalam penyusunan program legislasi dan agenda kerja legislasi tahun 2027.

“Kegiatan ini pada dasarnya untuk membangun estimasi yang terukur dengan prosedur dan SOP yang jelas. Yang paling penting adalah seluruh proses pembentukan undang-undang menjadi lebih terencana, sehingga persiapan agenda legislasi tahun 2027 dapat dimatangkan dengan baik,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp