Dinamika dunia kerja yang terus berkembang membutuhkan aturan ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terus membuka ruang bagi masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan DPR terbuka terhadap seluruh stakeholder yang ingin menyampaikan aspirasi terkait RUU Ketenagakerjaan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
“Jadi ini baru dari masing-masing pihak. Kita sudah bertemu beberapa kali dan ini hanya mendengarkan aspirasinya. Kita akan tampung sebagai masukan-masukan dari masing-masing stakeholder. Nantinya kami juga akan duduk bersama dengan pihak terkait lainnya. Saat ini kita sedang mengadakan pertemuan dengan serikat buruh atau pekerja untuk mendengarkan usulan mereka,” ujar Putih dalam RDPU dengan KSPI dan SAKTI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Srikandi Fraksi Partai Gerindra itu menilai keterlibatan berbagai pihak penting agar RUU Ketenagakerjaan dapat merespons dinamika dan tantangan dunia kerja. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
“Kita ingin UU Ketenagakerjaan ini menjadi produk hukum yang benar-benar bisa menjadi payung penegakan aturan ketenagakerjaan. Nantinya harapan kita agar UU ini bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak,” pungkasnya.
Saat ini, DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). RUU tersebut disiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pembahasan mencakup sejumlah isu strategis dalam ketenagakerjaan, antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPR berharap RUU Ketenagakerjaan dapat melahirkan regulasi yang adaptif terhadap perubahan dunia kerja, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.