Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator asal Aceh, TA Khalid

DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/9/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator asal Aceh, TA Khalid, mengatakan revisi UUPA penting untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat pelaksanaan kewenangan khusus Aceh, serta memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pembangunan daerah.

“Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” kata Khalid.

Menurutnya, penguatan kewenangan khusus Aceh menjadi salah satu poin penting dalam revisi tersebut. Ia menilai sejumlah kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh masih harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh,” ujar Khalid.

Selain aspek kewenangan, keberlanjutan fiskal juga menjadi perhatian utama. Salah satu gagasan yang disepakati dalam pembahasan di Baleg adalah pembentukan badan koordinasi dana otonomi khusus (otsus) Aceh.

Badan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penggunaan dana otsus antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sehingga pemanfaatannya lebih terarah dan sesuai kebutuhan pembangunan.

“Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua,” ucapnya.

Fraksi Partai Gerindra turut mendorong penguatan kerangka fiskal dan pembangunan Aceh. Dukungan tersebut mencakup dana otsus sebesar 2,5 persen, pembentukan badan koordinasi dana otsus, serta pengaturan alokasi dana untuk sektor strategis.

“Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan,” tutur Khalid.

Di sisi lain, penyesuaian terhadap putusan MK juga menjadi bagian dari materi revisi UUPA. Khalid menyebut terdapat sembilan pasal yang diusulkan untuk direvisi dan berdampak pada penyesuaian sejumlah ketentuan lainnya.

Usulan perubahan UUPA sebelumnya diajukan oleh DPR Aceh melalui mekanisme yang diatur dalam UUPA. Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, rancangan tersebut kini resmi menjadi usul DPR.

Legislator Gerindra itu berharap pembahasan revisi UUPA dapat segera dilanjutkan sehingga memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kekhususan Aceh sekaligus memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp