Kejelasan data wilayah masyarakat adat dinilai menjadi faktor krusial dalam mencegah konflik lahan yang selama ini kerap terjadi antara masyarakat adat dan pelaku usaha. Karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dinilai perlu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan batas wilayah masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Senin (6/7/2026).
“Permasalahan banyak terjadi pada lahan masyarakat adat. Selama ini data tentang wilayah masyarakat adat yang harus dilindungi belum ada secara jelas. Akibatnya, tanah masyarakat adat terkadang diberikan kepada pengusaha untuk melakukan aktivitas usahanya,” ujar La Tinro.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, belum adanya data yang akurat mengenai lokasi dan luas wilayah masyarakat adat menyebabkan hak atas tanah adat kerap tumpang tindih dengan kepentingan investasi. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab utama munculnya konflik agraria di berbagai daerah.
La Tinro menegaskan, apabila data mengenai wilayah masyarakat adat telah ditetapkan secara jelas, pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi akan memiliki dasar yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Kalau sudah ada data yang jelas mengenai lokasi maupun luas wilayah masyarakat adat, maka pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi tidak boleh sewenang-wenang mengambil hak masyarakat adat tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh dipertentangkan dengan kepastian berusaha bagi investor. Menurutnya, kedua kepentingan tersebut harus berjalan beriringan agar tercipta iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat adat.
“Investor wajib dilindungi, tetapi perlindungan terhadap masyarakat adat juga harus lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, La Tinro menekankan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga sebagai fondasi dalam implementasi RUU Masyarakat Adat. Integrasi data, menurutnya, akan meminimalkan tumpang tindih penguasaan lahan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Yang paling utama adalah bagaimana BPN maupun Badan Informasi Geospasial mempunyai data yang sama. Khususnya, Satu Data Indonesia berperan penting untuk melihat kondisi-kondisi ini semua,” pungkasnya.