Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti

Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, mendesak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman segera mengevaluasi serta menyederhanakan persyaratan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah. Menurutnya, sejumlah ketentuan yang terlalu kaku justru menghambat masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Hal tersebut disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama jajaran Eselon I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Novita mencontohkan temuan di lapangan, di mana seorang warga tidak dapat menerima bantuan Bedah Rumah hanya karena lantai rumahnya sudah menggunakan tegel atau keramik, meski kondisi bangunannya sudah tidak layak huni.

“Persyaratannya mohon tidak terlalu rumit. Ada rumah yang sudah tidak layak, tetapi lantainya sudah tegel. Padahal orang itu memang betul-betul tidak punya uang. Waktu itu ada yang mengajukan bantuan, tetapi ditolak karena syaratnya lantai harus tanah,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai aturan yang terlalu administratif justru menimbulkan ironi. Bahkan, menurutnya, muncul anggapan di masyarakat bahwa mereka harus membongkar tegel rumah terlebih dahulu agar memenuhi persyaratan program.

“Sampai ada yang mengatakan, ‘Tegelnya harus kita copot dulu supaya kelihatan tidak ada tegel.’ Artinya, persyaratan itu harus disederhanakan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII tersebut.

Novita berharap pemerintah segera mengevaluasi petunjuk teknis pelaksanaan Program BSPS agar birokrasi tidak lagi menjadi penghambat bagi masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan perumahan.

Menurutnya, program Bedah Rumah harus berorientasi pada kondisi riil masyarakat, sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp