Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Bob, pembahasan ketentuan pidana dalam RUU tersebut tidak dapat dipisahkan dari prosedur hukum pidana yang berlaku. Karena itu, setiap penerapan sanksi harus mengikuti tahapan penegakan hukum yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Kalau sudah masuk unsur pidana, maka tidak lepas dari prosedur yang ada dalam KUHAP, mulai dari proses penyidikan, pemeriksaan, hingga tahapan penegakan hukum lainnya,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa penyusunan norma pidana harus diawali dengan pengaturan larangan yang jelas. Setelah itu, baru ditentukan bentuk sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.

“Dalam sebuah undang-undang, yang harus diatur terlebih dahulu adalah larangannya. Setelah itu baru ditentukan sanksi bagi pihak yang melanggar,” tegasnya.

Bob menambahkan, pengaturan mengenai kategori pelanggaran maupun jenis sanksi dalam RUU Satu Data Indonesia nantinya akan merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam KUHP dan KUHAP agar memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.

Ia berharap penyusunan RUU Satu Data Indonesia dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola data nasional, tetapi juga memberikan landasan hukum yang jelas dalam melindungi data dan menindak setiap bentuk pelanggaran.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp