Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong agar dana hasil pemulihan aset yang berhasil dihimpun Kejaksaan RI dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi. Menurutnya, capaian pemulihan aset yang besar merupakan bukti kinerja Kejaksaan yang layak mendapat dukungan, termasuk dalam pembahasan kebutuhan anggaran ke depan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi terkait pembahasan kebutuhan anggaran Tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III mencatat bahwa sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026, Kejaksaan RI berhasil melakukan pemulihan aset dengan nilai mencapai sekitar Rp31,3 triliun.
“Komisi III mencatat, sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026 ada sejumlah besar dana yang merupakan hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, total sekitar Rp31,3 triliun. Ini bahkan melebihi usulan tambahan Rp28,151 triliun yang diajukan oleh Kejaksaan,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, meskipun dana hasil pemulihan aset tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus terlebih dahulu masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai skema yang memungkinkan agar sebagian manfaatnya dapat mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja Kejaksaan.
Habiburokhman menilai dukungan tersebut layak diberikan mengingat kontribusi nyata Kejaksaan dalam mengembalikan aset negara melalui berbagai upaya penegakan hukum. Oleh karena itu, mekanisme yang tersedia dalam regulasi perlu dikaji agar kebutuhan institusi dapat terpenuhi secara optimal.
“Saya pikir pada tempatnya kita di Komisi III mendukung apabila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja Kejaksaan. Karena memang ini sudah ada hasilnya,” kata Pejuang Politik Gerindra ini.
Lebih lanjut, ia menyinggung sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemanfaatan dana PNBP maupun skema lain yang memungkinkan untuk mendukung kebutuhan mendesak di lingkungan Kejaksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan maksimal.
Menurutnya, berbagai instrumen yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat kapasitas institusi. Terlebih, capaian kinerja yang ditunjukkan Kejaksaan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik melalui penegakan hukum maupun pemulihan aset dalam jumlah signifikan.
“Mungkin cara-cara itu juga ditempuh dalam melengkapi upaya kita agar Kejaksaan bekerja semaksimal mungkin. Karena berbasis kinerjanya juga sudah maksimal. Kita apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.