Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni

Rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham dinilai perlu dikaji secara cermat agar dana umat tidak menghadapi risiko investasi yang berpotensi merugikan. Jika skema tersebut benar-benar diterapkan, instrumen saham syariah dinilai menjadi pilihan yang lebih tepat.

Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, mengatakan pengelolaan wakaf melalui saham harus mempertimbangkan karakteristik instrumen investasi yang digunakan, terutama terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah.

“Wakaf itu saham ada dua macam. Ada saham yang bersifat syariah, ada juga saham yang sifatnya konvensional. Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya,” ujar Husni, Rabu (12/8/2026).

Menurut Husni, jika dana wakaf ditempatkan pada instrumen saham, pengelola harus memiliki keahlian dan pemahaman yang memadai mengenai investasi. Hal ini penting karena nilai saham dapat berfluktuasi dan dipengaruhi berbagai kondisi ekonomi maupun geopolitik.

“Kalau mau main saham, pertama harus punya ahli. Tapi saham itu harus saham-saham yang sifatnya syariah, tidak boleh sifatnya konvensional,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Husni mengingatkan agar pengembangan wakaf tidak sekadar mengikuti tren investasi. Menurutnya, dana wakaf merupakan amanah umat yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Ia juga meminta Menteri Agama memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema wakaf melalui saham yang dimaksud. Komisi VIII DPR RI, kata Husni, akan meminta klarifikasi agar konsep dan mekanisme pengelolaannya dapat dipahami secara utuh.

“Kita akan minta beliau klarifikasi. Kita juga tidak tahu apakah pernyataan beliau seperti apa yang dimaksud. Mungkin begitu kita panggil, kita akan paham sama-sama dan bisa menentukan ini boleh atau tidak boleh,” katanya.

Lebih lanjut, Husni menilai pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal dapat diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Menurutnya, dana wakaf dapat dikembangkan melalui skema produktif yang tetap berlandaskan prinsip syariah.

“Lebih bagus wakaf itu dibangun saja seperti bank wakaf yang sifatnya syariah dan banyak membantu masyarakat muslim lainnya,” ucapnya.

Ia menilai model tersebut dapat menjadi alternatif untuk mengembangkan dana wakaf secara produktif sekaligus memperluas manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Husni juga mengusulkan agar pengembangan wakaf memperhatikan kebutuhan lembaga-lembaga keagamaan di berbagai daerah yang masih menghadapi keterbatasan pendanaan. Dengan demikian, manfaat dana wakaf tidak hanya terpusat pada satu lembaga, tetapi dapat dirasakan lebih luas.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan wakaf, mengingat dana tersebut merupakan amanah masyarakat yang ditujukan untuk kemaslahatan umat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp