Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, membuka peluang perubahan nomenklatur RUU yang tengah dibahas guna menghindari kesalahpahaman publik terhadap substansi pengaturan desain industri.
Menurut Saraswati, istilah “desain industri” selama ini kerap menimbulkan kebingungan, bahkan di kalangan anggota DPR RI, karena sering dikaitkan dengan tata kelola sektor perindustrian, bukan perlindungan terhadap karya desain produk.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama sejumlah akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Terima kasih atas seluruh masukan dan usulan yang telah disampaikan. Ini menjadi bahan yang sangat berharga bagi kami dalam menyempurnakan substansi maupun arah pembahasan RUU ini,” ujar Saraswati.
Dalam forum yang menghadirkan Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, Prof. Dr. Agus Sardjono, dan Prof. Dr. Fajar Ciptandi tersebut, Saraswati menjelaskan bahwa dalam rapat kerja perdana Pansus muncul pandangan bahwa istilah desain industri merupakan terjemahan langsung dari bahasa Inggris yang belum tentu mudah dipahami dalam konteks Indonesia.
Akibatnya, banyak pihak mengira RUU tersebut berkaitan dengan sektor perindustrian secara umum.
“Bahkan di DPR sendiri ada yang mengira ini membahas tata kelola sektor industri. Padahal substansi yang kita bahas berbeda,” ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Karena itu, Pansus tengah mengkaji sejumlah alternatif nomenklatur, seperti “desain produk” atau “desain produk industri”, agar objek yang diatur lebih spesifik dan mudah dipahami masyarakat.
Menurut Saraswati, pengaturan desain industri memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari rezim hak kekayaan intelektual lainnya, seperti hak cipta maupun paten. Oleh sebab itu, penggunaan istilah yang tepat menjadi penting agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Nah perubahan yang sempat kami ajukan antara lain desain produk atau desain produk industri, supaya lebih spesifik bahwa yang dibahas adalah produk. Karena ini berbeda dengan hak cipta dan berbeda pula dengan paten,” jelasnya.
Saraswati juga meminta pandangan para akademisi dan pakar terkait istilah yang paling tepat digunakan dalam regulasi tersebut. Ia membuka ruang bagi munculnya nomenklatur baru sepanjang mampu merepresentasikan substansi pengaturan secara lebih akurat.
“Mohon masukan dari para profesor, apakah ada istilah yang lebih tepat atau bahkan usulan nomenklatur baru. Kami sangat terbuka untuk itu,” pungkasnya.
RDPU tersebut merupakan bagian dari upaya Pansus DPR RI menyerap pandangan akademisi dan praktisi guna menyempurnakan RUU Desain Industri, baik dari sisi substansi maupun terminologi, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mudah dipahami oleh masyarakat.