Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen Komisi III untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah.

Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus upaya menyerap aspirasi masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, dan para pemangku kepentingan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman, Selasa (28/7/2026).

Menurut Habiburokhman, berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses menunjukkan adanya kebutuhan akan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Karena itu, pemberantasan tindak pidana harus diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sumber keuntungan ekonomi.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I itu, Komisi III ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang tidak hanya kuat dalam mendukung pemberantasan kejahatan, tetapi juga adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU di DPR RI.

“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” ucapnya.

Menutup keterangannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp