Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menyoroti sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU Desain Industri, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa dan pengakuan terhadap desain yang belum terdaftar (unregistered design).

Menurut Saraswati, pengakuan terhadap desain yang belum didaftarkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam hal pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama sejumlah akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

“Kalau desain yang belum terdaftar otomatis memiliki hak, bagaimana kita bisa memastikan kapan desain itu mulai dibuat dan siapa yang pertama menciptakannya? Di sinilah tantangan pembuktiannya,” ujar Saraswati.

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang tengah mendorong percepatan layanan pendaftaran dan sertifikasi desain melalui digitalisasi. Menurutnya, inovasi tersebut dapat menjadi terobosan penting bagi pelaku industri maupun UMKM karena mampu memangkas waktu dan biaya proses administrasi.

Ia menyebut digitalisasi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) pada tahap awal pemeriksaan, berpotensi mempercepat proses layanan yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan menjadi sekitar satu bulan.

“Ini merupakan gebrakan yang sangat baik karena memberikan kepastian lebih cepat bagi pelaku usaha. Jika ada kekurangan dalam pengajuan, mereka juga bisa segera melakukan perbaikan tanpa harus menunggu terlalu lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saraswati mengingatkan pentingnya menyesuaikan pengaturan desain industri dengan sistem hukum Indonesia yang menganut *civil law*. Menurutnya, Indonesia tidak dapat serta-merta mengadopsi praktik dari negara lain tanpa mempertimbangkan karakteristik sistem hukum nasional.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan hukum dalam desain industri pada dasarnya diberikan kepada pencipta desain, bukan semata-mata kepada produk yang dihasilkan.

Selain itu, Pansus turut mendalami posisi desain industri dalam ekosistem kekayaan intelektual, termasuk batasannya dengan hak cipta. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah siapa yang berhak mengajukan pendaftaran desain dalam konteks produksi massal yang melibatkan kolaborasi antara desainer dan perusahaan.

“Dalam produksi massal sering kali terdapat kerja sama antara desainer dan perusahaan. Karena itu perlu kejelasan mengenai siapa yang menjadi pemegang hak dan pihak yang mengajukan pendaftaran desain,” katanya.

Menurut Saraswati, kejelasan mengenai subjek pendaftar dan pemegang hak sangat penting untuk mencegah tumpang tindih dengan rezim hak cipta maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Karena itu, Pansus membuka ruang bagi berbagai masukan dari kalangan akademisi dan praktisi, termasuk kemungkinan mewajibkan seluruh desain yang ingin memperoleh perlindungan hukum untuk terlebih dahulu didaftarkan secara resmi.

“Kalau memang diperlukan, kita bisa mempertimbangkan agar semua desain yang ingin mendapatkan perlindungan harus didaftarkan. Dari sisi pembuktian, pendekatan ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan meminimalkan sengketa,” pungkasnya.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus DPR RI untuk menyusun regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum yang jelas, mendorong inovasi desain nasional, serta menjawab kebutuhan dunia industri dan pelaku usaha di Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp