Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR RI siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara hati-hati, terbuka, dan partisipatif agar menghasilkan regulasi yang lebih kuat serta tidak kembali menghadapi gugatan yang berujung pada pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Dasco usai bertemu pimpinan Komisi II DPR RI terkait kesiapan pembahasan revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dasco, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi UU Pemilu, baik dari aspek naskah akademik maupun perubahan pasal-pasal yang dinilai perlu disempurnakan.
“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa seluruh partai yang ada di Komisi II sudah siap membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun rancangan pasal per pasal yang akan diubah,” ujar Dasco.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kesiapan DPR dalam membahas revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan. Menurutnya, seluruh fraksi memiliki komitmen yang sama untuk menghadirkan regulasi pemilu yang lebih baik dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI juga akan menggelar partisipasi publik guna menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi, hingga organisasi masyarakat sipil. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi revisi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Nanti Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” jelasnya.
Dasco menekankan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu kali ini harus dilakukan dengan lebih cermat mengingat sejumlah ketentuan dalam undang-undang sebelumnya pernah digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kita akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu. Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain sistem pemilu, ambang batas parlemen (*parliamentary threshold*), ambang batas pencalonan presiden (*presidential threshold*), penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penataan daerah pemilihan, hingga evaluasi keserentakan pemilu dan pilkada.
Selain itu, berbagai masukan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam regulasi pemilu agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung pada sengketa konstitusional.
Pejuang Politik Gerindra itu memastikan revisi UU Pemilu akan menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
“Karena pembentuk undang-undang adalah DPR RI dan pemerintah, maka revisi ini akan menjadi usul inisiatif DPR RI,” pungkasnya.