Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus diarahkan untuk memperkuat terwujudnya keadilan yang substantif serta sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang telah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum terkait masukan terhadap RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Bob, revisi RUU Polri tidak boleh hanya berfokus pada aspek kelembagaan, struktur organisasi, maupun persoalan teknis jabatan. Yang lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut mampu mendukung sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang kita revisi adalah substansi hukumnya. Tujuannya bagaimana Kepolisian ke depan mampu mengimbangi dan mewujudkan harapan yang sudah dibangun dalam KUHP dan KUHAP, yaitu menghadirkan keadilan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga elemen yang saling berkaitan, yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Karena itu, perubahan dalam satu aspek akan mempengaruhi aspek lainnya sehingga ketiganya harus berjalan selaras.

Dalam konteks tersebut, Bob menilai Polri memiliki peran strategis dalam menerjemahkan semangat keadilan restoratif ke dalam praktik penegakan hukum. Menurutnya, keadilan restoratif tidak hanya dimaknai sebagai penyelesaian perkara secara damai, tetapi juga harus mampu memastikan hak-hak korban terlindungi dan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Restorative justice bukan hanya soal perdamaian. Yang terpenting adalah bagaimana korban memperoleh perlakuan yang adil dan masyarakat melihat adanya keadilan yang nyata, bukan keadilan yang semu,” tegasnya.

Bob juga menyoroti pentingnya memperkuat profesionalisme dan konsistensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, ia menilai isu usia pensiun anggota Polri perlu dikaji secara objektif berdasarkan kebutuhan organisasi dan optimalisasi sumber daya manusia yang masih produktif.

Lebih lanjut, Bob berharap masukan dari para akademisi dan pakar hukum dapat memperkaya substansi RUU Polri sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat institusi kepolisian, tetapi juga mendukung terciptanya sistem keamanan dan ketertiban yang selaras dengan prinsip negara hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Ke depan Polri harus semakin fokus pada fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sejalan dengan semangat pembaharuan hukum pidana nasional,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp