Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran antara Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dan produsen data dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), ia menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 26 menegaskan BSDI sebagai lembaga yang menyelenggarakan tata kelola data nasional secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data.
“BSDI adalah lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional, dengan kewenangan menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional secara terpusat, terencana, dan terintegrasi. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data serta menghormati kewenangan produsen data,” ujar Bob Hasan.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan untuk mengintegrasikan data dari berbagai produsen menuntut adanya satu titik koordinasi agar data dapat dibandingkan, dipadukan, dan digunakan secara konsisten dalam skala nasional. Dalam hal ini, BSDI diposisikan sebagai pusat integrasi data nasional.
“Ketika berbicara keterpaduan, keterbandingan, dan interoperabilitas, semuanya harus terpusat. Dan pusatnya ada di BSDI,” jelasnya.
Meski demikian, Bob menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga kualitas dan konsistensi data tetap berada pada masing-masing produsen data, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1).
“Yang menjamin kualitas data adalah produsen data, bukan BSDI. Mereka yang menetapkan dan menjaga standar data,” ucapnya.
Lebih lanjut, Legislator Gerindra itu menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (2) bertujuan menjaga batas kewenangan antara produsen data agar tidak terjadi tumpang tindih maupun klaim sepihak dalam pengelolaan data.
“Tujuannya agar keterpaduan dan keterbandingan data bisa diukur oleh BSDI sebagai pusat, sehingga dapat ditentukan mana data yang paling valid dan akurat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa BSDI tidak memiliki kewenangan untuk mengelola data milik kementerian/lembaga, melainkan berfungsi sebagai pengintegrasi dan penjaga keterpaduan data nasional.
“BSDI ini pada akhirnya menjadi pusat atau ‘bank data’, tetapi bukan pengelola langsung data kementerian/lembaga. Fungsinya memastikan integrasi dan validitas,” tegasnya.
Bob Hasan menambahkan, pembahasan Pasal 43 harus tetap berfokus pada tanggung jawab produsen data dalam menjamin keterpaduan data sesuai standar nasional.
“Pasal ini menegaskan bagaimana produsen data bekerja dan bertanggung jawab dalam menjamin keterpaduan data,” pungkasnya.