Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas kepada PT Hasana Damai Putra terkait permasalahan akses mushola yang berlarut-larut dengan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang diketahui telah membahas persoalan tersebut dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga setempat. Dalam beberapa pertemuan, solusi pembukaan akses mushola sebenarnya telah ditawarkan, mulai dari opsi pelebaran pagar hingga pemberian pintu akses dengan tetap mempertahankan sistem satu pintu (one gate system) sesuai site plan.
Namun, pihak pengembang tetap menolak dengan alasan perubahan site plan serta kekhawatiran adanya tuntutan hukum dari sebagian warga yang keberatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman secara tegas mempertanyakan sikap pengembang yang dinilai tidak menjalankan keputusan rapat sebelumnya.
“Mengapa Anda tidak laksanakan keputusan Komisi III DPR?” tegasnya.
Legislator Gerindra itu menilai persoalan tersebut sejatinya sederhana dan telah memiliki solusi sejak RDP sebelumnya.
“Sebetulnya sudah ada solusinya. Tinggal diberi pagar yang melingkupi mushola atau dibuka pintu akses ke mushola, dan itu juga sudah disepakati dalam rapat sebelumnya. Tidak ada alasan siapa pun keberatan terhadap pembangunan mushola,” ujarnya.
Menurutnya, dari sisi keamanan pun telah disepakati tetap menggunakan sistem satu pintu sehingga tidak ada alasan untuk menolak pembukaan akses. Ia menegaskan bahwa pengembang wajib menaati keputusan Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR maupun menghalangi warga dalam menjalankan ibadah.
“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan menghalangi orang untuk beribadah, ada konsekuensi hukumnya. Dalam KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang melaksanakan ibadah dapat dipidana. Tinggal kita tegakkan hukum saja,” pungkasnya.