Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, menyoroti kesenjangan yang masih lebar antara dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya dosen berstatus ASN, terutama dalam aspek kesejahteraan dan kepastian karier.

Ia mengungkapkan, dosen ASN memperoleh gaji pokok, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja (tukin) yang relatif stabil. Sementara itu, banyak dosen PTS masih bergantung pada gaji dari yayasan yang mayoritas berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Data menunjukkan lebih dari 42 persen dosen swasta menerima penghasilan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan, di sejumlah PTS, honorarium mengajar hanya berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per SKS.

“Banyak dosen di daerah yang hanya menerima gaji Rp2 hingga Rp3 juta. Ini berbeda dengan dosen ASN yang mendapatkan tukin berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025,” ujar La Tinro dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama para rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Padahal, menurutnya, PTS juga memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan pendidikan nasional, bahkan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.

“PTS banyak memberikan kontribusi kepada negara. Bahkan ada perguruan tinggi seperti UPH dan Paramadina yang tidak menggunakan anggaran negara sama sekali,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa dosen negeri berstatus ASN mendapatkan perlindungan negara, sementara dosen swasta bergantung pada kontrak dan kebijakan yayasan, yang kerap tanpa tunjangan tambahan. Kesenjangan ini dinilai menimbulkan ketidakadilan sistemik, membuat dosen PTS rentan secara finansial, serta berpotensi menurunkan kualitas pendidikan karena dosen harus membagi fokus untuk mencari penghasilan tambahan.

La Tinro mendorong adanya perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tercipta sistem pendidikan tinggi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp