Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru perlu diperkuat melalui peran aktif organisasi profesi, khususnya dalam melakukan advokasi. Keberadaan undang-undang yang melindungi guru, menurutnya, harus diiringi langkah konkret agar praktik pendidikan tidak berujung pada kriminalisasi.

Ia menilai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki posisi strategis dalam mengawal hak-hak guru saat menghadapi persoalan hukum. Advokasi tersebut penting agar aparat penegak hukum memahami bahwa tindakan guru dalam menjalankan tugas profesinya telah memiliki payung hukum yang jelas.

“Kalau ada masalah, PGRI harus mengadvokasi. Secara regulasi, sudah ada Undang-Undang Guru dan Dosen,” ujar Bob Hasan dalam audiensi bersama PGRI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Bob Hasan mengungkapkan, masih kerap terjadi kesalahpahaman dalam menilai tindakan guru di ruang kelas. Padahal, undang-undang secara tegas menjamin hak guru untuk memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas pendidikan, termasuk ketika bersikap tegas dalam mendidik peserta didik.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, Undang-Undang Guru dan Dosen bersifat lex specialis yang tidak dapat dikesampingkan oleh aturan lain yang bersifat umum. Ia menekankan Pasal 39 sebagai dasar utama dalam setiap persoalan hukum yang melibatkan guru.

“Pasal 39 Undang-Undang Guru sudah mengamanatkan perlindungan itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum melekat pada pelaksanaan tugas guru dalam kegiatan mengajar dan mendidik di satuan pendidikan sesuai waktu dan kewenangan profesionalnya. Pemahaman ini penting agar guru tidak mudah ditarik ke ranah pidana atas tindakan yang dilakukan dalam koridor tugas profesi.

“Dengan penguatan advokasi dan konsistensi penerapan undang-undang, perlindungan guru diharapkan berjalan efektif dan memberikan rasa aman dalam proses pendidikan,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp