Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengapresiasi capaian kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Banten, khususnya dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), peningkatan kualitas pelayanan publik, serta capaian reformasi birokrasi sepanjang tahun 2025.
Apresiasi tersebut disampaikan Sugiat usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Provinsi Banten dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang beserta jajaran, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI dengan tema “Evaluasi dan Peningkatan Sistem Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang”, Kamis (22/1/2026).
Meski demikian, Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa capaian kinerja dan penerimaan negara tersebut harus diimbangi dengan penguatan integritas, pengawasan internal, serta penegakan hukum yang konsisten guna mencegah potensi penyimpangan.
“Pencapaian target kinerja dan penerimaan negara harus diiringi dengan penguatan integritas, pengawasan internal, dan penegakan hukum yang konsisten agar tidak menimbulkan risiko penyimpangan kewenangan, kompromi pengawasan, maupun penurunan kualitas pengendalian terhadap pelanggaran keimigrasian,” tegas Sugiat.
Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara III ini menambahkan bahwa Kota Tangerang merupakan wilayah strategis di kawasan Jabodetabek dengan tingkat mobilitas penduduk dan aktivitas warga negara asing (WNA) yang tinggi. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian perlu terus diperkuat.
“Komisi XIII menilai Provinsi Banten sebagai wilayah strategis dengan tingkat kerawanan pengawasan keimigrasian yang tinggi. Diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang sistematis, terukur, dan berbasis risiko, serta berorientasi pada pencegahan pelanggaran dan perlindungan kepentingan nasional,” tandasnya.
Pada bagian akhir, Komisi XIII DPR RI mendorong peningkatan akuntabilitas dan pelaporan kinerja yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, khususnya terkait kegiatan intelijen keimigrasian, operasi pengawasan, serta penyidikan tindak pidana keimigrasian, guna memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan perlindungan hak asasi manusia.