Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan bahwa Komisi XIII DPR RI ingin memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai efektivitas pelayanan serta kebijakan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Sugiat saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Banten dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang beserta jajaran, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI dengan tema “Evaluasi dan Peningkatan Sistem Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang”, Kamis (22/1/2026).
“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Kota Tangerang yang memiliki mobilitas orang asing cukup tinggi, termasuk kendala, tantangan, serta kebutuhan institusional di lapangan,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sebagai pusat kegiatan ekonomi, industri, jasa, dan permukiman, Kota Tangerang memiliki kompleksitas keimigrasian yang tinggi. Kondisi tersebut menuntut pelayanan publik yang profesional serta pengawasan keimigrasian yang kuat, adaptif, dan berintegritas.
“Tingginya mobilitas juga menghadirkan tantangan seperti pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin investor, hingga overstay. Hal ini memerlukan penguatan pengawasan administratif, koordinasi lintas sektor, serta dukungan SDM, sarana prasarana, dan anggaran yang memadai agar kebijakan keimigrasian tetap efektif, berkeadilan, menjunjung HAM, dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Utara III itu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Banten, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kanwil Imigrasi Banten mencatat serapan anggaran sebesar 99,80%, dengan realisasi belanja di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) berkisar antara 95% hingga 97%.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seluruh UPT juga melampaui target hingga 215% secara akumulatif. Rinciannya, Kanim Tangerang mencapai 230%, Kanim Serang 192%, dan Kanim Cilegon 161%,” jelasnya.
Terkait penegakan hukum, sepanjang 2025 Imigrasi Banten melakukan deportasi terhadap 261 Warga Negara Asing (WNA) serta menangani 899 kasus keimigrasian melalui upaya preventif, represif, dan penegakan hukum intensif.