Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong

Komisi II DPR RI menekankan pentingnya penguatan fungsi tata ruang dalam kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong usai Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Bahtra, urusan pertanahan tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukan. Ia menilai fungsi tata ruang harus menjadi perhatian utama ATR/BPN dalam mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, BPN memiliki Direktorat Jenderal Tata Ruang yang seharusnya aktif memastikan setiap pembangunan mematuhi rencana tata ruang wilayah. Untuk itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dinilai krusial, mengingat perizinan bangunan dan izin turunannya berada di bawah kewenangan pemda.

“Di BPN ada Ditjen Tata Ruang. Kami berharap koordinasi dengan pemerintah daerah diperkuat, terutama memastikan pembangunan oleh perorangan maupun swasta sesuai peruntukannya,” ujar Bahtra saat ditemui di kawasan Jagakarsa.

Dalam rapat tersebut, Bahtra juga menyoroti masih maraknya bangunan yang tidak sesuai standar atau melanggar peruntukan ruang. Menurutnya, lemahnya pengawasan tata ruang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, terutama di wilayah rawan bencana dan kawasan dengan keterbatasan daya dukung lingkungan.

“Banyak bangunan yang tidak memenuhi standar. Dampaknya bisa serius, apalagi di Jakarta saat musim hujan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Bahtra menegaskan, koordinasi yang solid antara BPN dan pemerintah daerah mutlak diperlukan untuk mencegah pelanggaran pemanfaatan ruang. Penataan tata ruang yang tertib, lanjutnya, akan mendorong pengembangan kawasan yang aman, teratur, dan sesuai rencana.

“Kami ingin memastikan fungsi tata ruang dijalankan dengan baik dan tidak ada pelanggaran dalam penataan kawasan,” tutupnya.

Ia menambahkan, ATR/BPN perlu dipandang tidak hanya sebagai lembaga penerbit sertifikat tanah, tetapi juga sebagai penjaga peruntukan ruang agar pembangunan berjalan produktif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp