Komisi II DPR RI menyoroti kepastian layanan pertanahan dan percepatan penyelesaian sengketa tanah di Jakarta Selatan. Fokus pembahasan meliputi standar pelayanan, kepastian waktu pengurusan administrasi, serta koordinasi antar-lembaga dalam penanganan konflik. Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pentingnya memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh layanan yang jelas, cepat, dan tidak berlarut-larut.
“Kami ingin memastikan pengurusan sertifikat, baik balik nama, HGU, maupun HGB, berjalan sesuai standardisasi dan memiliki kepastian waktu,” ujar Bahtra usai memimpin kunjungan kerja di kawasan Jagakarsa.
Menurutnya, kepastian waktu pelayanan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik, mengingat prosedur yang panjang kerap dikeluhkan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan memaparkan bahwa sepanjang 2025 terdapat delapan kasus konflik dan sengketa tanah, dengan tujuh kasus telah diselesaikan dan satu masih berproses. Bahtra menilai sengketa yang masuk ke ranah pengadilan kerap memperlambat penerbitan sertifikat dan legalitas tanah lainnya.
“BPN tidak berdiri sendiri. Meski di internal sudah selesai, proses hukum di pengadilan sering memakan waktu panjang. Ke depan, kami dorong adanya kepastian hukum agar konflik pertanahan bisa diselesaikan lebih cepat,” ucapnya.
Bahtra menambahkan, kunjungan kerja ini juga menjadi ajang menjaring masukan dari pelaksana teknis terkait kendala regulasi maupun teknis di lapangan. Masukan tersebut akan dibahas bersama Menteri ATR/BPN guna memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.