Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyoroti masih banyaknya tunggakan persoalan pertanahan yang belum terselesaikan di Kabupaten Bekasi. Hal itu disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Heri Gunawan yang akrab disapa Hergun bertemu dengan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Syamsu Wijana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh. Rizal, serta jajaran terkait.

Hergun menilai, penanganan tunggakan pertanahan perlu dilakukan secara terklaster agar lebih mudah dipetakan dan diselesaikan.

“Masalah tunggakan pertanahan seharusnya dibagi per klaster untuk memudahkan penanganannya,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi yang diiringi perubahan peruntukan lahan secara masif. Ia mencatat banyak rumah tinggal, khususnya di jalur utama perumahan, beralih fungsi menjadi kafe, ruko, dan usaha komersial lainnya.

Hergun mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara BPN Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengendalikan alih fungsi lahan tersebut. Menurutnya, konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, hingga kompleks pemakaman elit terjadi secara masif dan membutuhkan pengawasan lebih ketat.

“Bagaimana koordinasi BPN Kabupaten Bekasi dengan Pemkab Bekasi dalam mengendalikan peralihan fungsi lahan yang berlangsung sangat masif,” tandas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV itu.

Selain itu, Hergun juga menyinggung kasus penggusuran rumah warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kompleksitas persoalan hukum pertanahan di Indonesia.

Ia menilai diperlukan sistem penyelesaian sengketa tanah yang lebih transparan dan berkeadilan, terutama ketika terjadi konflik antara putusan pengadilan dan dokumen kepemilikan tanah yang sah.

“Ke depan dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp