Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid menyatakan, MoU Helsinki MoU Helsinki merupakan peristiwa bersejarah yang tidak dapat dilepaskan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh. Karena itu, substansi MoU tersebut diharapkan dapat dituangkan dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh sebagai bagian dari catatan sejarah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Panja penyusunan RUU Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).
“Sebagaimana disampaikan pimpinan tadi terkait MoU, ini adalah sejarah yang tidak boleh kita lupakan. Kami menyarankan agar saat turun ke Aceh nanti, MoU tersebut dijadikan bahan pertimbangan dan dicantumkan sebagai catatan sejarah,” ujar Khalid dalam rapat panja revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Khalid mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan dalam poin B konsideran Menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
“Usulan saya di poin B, bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Aceh perlu dioptimalkan untuk menjaga keberlanjutan perdamaian sebagaimana Nota Kesepahaman MoU Helsinki, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” jelasnya.
Menurut Khalid, pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran akan menegaskan posisinya sebagai landasan historis penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
“Dengan begitu, MoU Helsinki menjadi sejarah yang melekat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” pungkasnya.