Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh paling lambat pada 2026. Revisi tersebut tidak hanya merujuk pada semangat Perjanjian Helsinki sebagai inspirasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek waktu dan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara efektif.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai UU Pemerintahan Aceh telah memasuki masa krusial karena telah berlaku hampir dua dekade.

“UU Pemerintahan Aceh tahun 2006 ini bisa dikatakan sudah jatuh tempo, sudah 20 tahun. Karena itu, harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, selain semangat Helsinki, faktor usia regulasi juga menjadi pertimbangan utama agar revisi dapat diselesaikan secara akurat dan memiliki kepastian yuridis.

“Ini harus kita pertimbangkan secara serius di tim panja agar hasilnya tepat dan secara hukum dapat direalisasikan,” tambahnya.

Proses revisi UU Pemerintahan Aceh telah bergulir sejak pertengahan 2025. Baleg menilai pembaruan regulasi tersebut mendesak dilakukan mengingat usia undang-undang yang telah mencapai 20 tahun sejak disahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pembahasan revisi UU Aceh tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

“Dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027. Jika pembahasan tidak segera dilakukan, maka dana otsus tersebut berpotensi hilang,” ujar Doli, Rabu (25/6/2025).

Sebagai bagian dari proses revisi, Baleg telah menerima audiensi Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 24 Juni 2025. Selanjutnya, pada September 2025, Baleg menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla untuk memperoleh masukan terkait Perjanjian Helsinki 2005.

Pembahasan kemudian berlanjut pada November 2025 melalui rapat Baleg bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Baleg berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 agar kepastian regulasi dan keberlanjutan dana otsus Aceh tetap terjaga.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp