Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai Rapat Panja Reformasi Komisi III DPR RI. Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000.

“Kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman usai Rapat Panja di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025).

Selain itu, legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi kultural ini difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang semakin responsif, profesional, dan akuntabel.

Habiburokhman menegaskan bahwa dua poin kesimpulan yang disampaikan merupakan kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek detail reformasi regulasi, masih akan terus dikembangkan melalui rapat-rapat lanjutan.

“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi pandangan seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang berlaku,” ucapnya.

Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR RI akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum rapat paripurna. Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan reformasi tidak hanya berhenti pada institusi kepolisian.

“Ke depan, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp