Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menegaskan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2027 harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan kesejahteraan di seluruh daerah. Untuk mendukung tujuan tersebut, Banggar DPR bersama pemerintah menyepakati alokasi TKD pada kisaran 2,55–2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, saat membacakan Laporan Banggar mengenai hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujar Wihadi.

Menurutnya, kebijakan transfer ke daerah tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan mampu mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Banggar juga mendorong agar alokasi dana transfer benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil masing-masing daerah. Salah satunya melalui penyempurnaan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengacu pada kebutuhan pendanaan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kenaikan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Selain itu, Banggar menilai tata kelola penyaluran dana transfer perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis kinerja. Karena itu, Banggar mengusulkan penerapan mekanisme *reward and punishment* dalam penyaluran dana otonomi khusus tahap berikutnya agar penggunaan anggaran lebih akuntabel dan memberikan hasil yang terukur.

“Menerapkan *reward and punishment* berbasis kinerja untuk penyaluran dana otonomi khusus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan anggaran dan capaian output, guna mendukung target makro seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting,” jelasnya.

Wihadi menambahkan, berbagai arah kebijakan tersebut akan diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, penguatan kebijakan transfer ke daerah akan menjadi instrumen penting dalam mendukung program prioritas nasional sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

“Kebijakan Transfer ke Daerah yang telah disepakati akan diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, antara lain melalui optimalisasi alokasi anggaran untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, percepatan program prioritas, penguatan kualitas desentralisasi fiskal, serta pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.

Banggar DPR berharap kebijakan Transfer ke Daerah tahun 2027 tidak hanya meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah, tetapi juga menghasilkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, pembangunan yang lebih merata, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu dasar penyusunan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp