Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mendorong pemerintah mengkaji kembali penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya untuk saldo di atas Rp50 juta. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak semakin membebani pekerja, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang mengandalkan dana JHT sebagai penopang kebutuhan hidup.

“Pemerintah perlu mengkaji kembali penerapan PPh Pasal 21 atas pencairan Jaminan Hari Tua yang saldonya di atas Rp50 juta,” ujar Kamrussamad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai pemilik saldo JHT di atas Rp50 juta belum tentu berasal dari kelompok berpenghasilan tinggi. Menurutnya, banyak diantaranya merupakan pekerja kelas menengah ke bawah yang memiliki pengeluaran sekitar Rp3 juta per bulan.

“Kenapa? Karena mereka bisa jadi adalah kelompok menengah ke bawah dengan pengeluaran sekitar Rp3 juta per bulan,” jelasnya.

Kamrussamad mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan skema yang lebih berpihak kepada pekerja. Salah satunya dengan mengevaluasi tarif PPh sebesar 5 persen atas saldo JHT di atas Rp50 juta apabila kontribusinya terhadap penerimaan negara dinilai tidak signifikan.

“Coba dihitung berapa besar penerimaan negara selama ini dari pajak saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau nilainya tidak terlalu signifikan, sebaiknya tarif 5 persen tersebut ditinjau kembali,” tegasnya.

Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang membebaskan PPh atas pencairan JHT hingga Rp50 juta dengan tarif nol persen. Namun, menurutnya, ruang evaluasi tetap perlu dibuka agar kebijakan perpajakan semakin berpihak pada perlindungan pekerja di tengah tantangan ekonomi.

“Kalau memang memungkinkan, pembebasan pajak seperti yang berlaku untuk saldo hingga Rp50 juta dapat diperluas. Itu tentu akan lebih baik bagi para pekerja,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp