Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu difokuskan pada penguatan sistem pengawasan internal. Menurutnya, pengawasan internal memegang peranan krusial dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hal tersebut disampaikan Martin dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III. Ia menilai bahwa secara struktur, organisasi Polri sebenarnya sudah cukup lengkap, termasuk keberadaan sistem pengawasan baik internal maupun eksternal. Namun, tantangan utamanya terletak pada optimalisasi pelaksanaan pengawasan internal.
“Struktur di Polri ini sebenarnya sudah lengkap. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana sistem pengawasan internalnya dimaksimalkan. Reformasi Polri harus diarahkan pada perbaikan dan penguatan pengawasan di internal Polri itu sendiri,” ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, Kamis (8/1/2025).
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam menjaga marwah dan kredibilitas Polri. Ia menilai, ketidaktegasan dalam penanganan pelanggaran anggota, khususnya di daerah, kerap memicu keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat.
“Banyak kasus di daerah berkembang karena pengawasan internal tidak berjalan tegas. Masyarakat menjadi ragu ketika melihat pelanggaran anggota tidak segera ditindak,” katanya.
Karena itu, Martin mendorong agar penguatan pengawasan internal dijadikan prioritas utama dalam agenda reformasi Polri. Menurutnya, langkah ini menjadi strategi penting untuk meningkatkan disiplin anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika pengawasan internal berjalan maksimal, masyarakat akan kembali percaya karena melihat Polri tegas menindak anggotanya yang melanggar,” pungkasnya.